WWW.INSTAGRAM.COM
Public Pulse on Instagram: "Bikin Geleng-Geleng Kepala! Laporan Fiktif Motor Listrik BGN Rp1,2 T Meledak: Fisik Cuma 2.117 Unit, Dilaporkan 21.800 Unit! Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar rekayasa pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 bernilai Rp1,2 triliun. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, dari target revisi 21.000 unit, realisasi fisik hingga akhir Maret 2026 ternyata cuma 2.117 unit. Namun, laporan dibuat fiktif seolah-olah rampung 21.800 unit. "Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000 dan di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit," jelas Anang pada Jumat (2/10/2026). Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (Sekretaris Deputi Penyediaan BGN), Andri Mulyono dan Yenna Yuniana dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB dari PT ASE. Kolonel Budi selaku PPK diduga berkongkalikong memenangkan PT YAT. Anang menerangkan, "Ya itu, perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu." Selain laporan fiktif, proyek ini diwarnai dugaan mark-up harga dan penggunaan motor white label asal China, di mana ribuan unit kini disegel di gudang Sentul, Bogor. Kasus ini melengkapi pengusutan skandal MBG setelah sebelumnya BGN sempat mengklaim angka 21.801 unit yang kini terbukti berbeda jauh dari fakta lapangan, sementara nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Pengusutan klaster motor listrik ini menyusul pelimpahan tersangka klaster tata kelola MBG BGN ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Mereka yang dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Lalu Muhammad Iwan, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Asep Yusuf Somantri."
9,488 likes, 1,616 comments - pulseinpublic on October 3, 2026: "Bikin Geleng-Geleng Kepala! Laporan Fiktif Motor Listrik BGN Rp1,2 T Meledak: Fisik Cuma 2.117 Unit, Dilaporkan 21.800 Unit! Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar rekayasa pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 bernilai Rp1,2 triliun. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, dari target revisi 21.000 unit, realisasi fisik hingga akhir Maret 2026 ternyata cuma 2.117 unit. Namun, laporan dibuat fiktif seolah-olah rampung 21.800 unit. "Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000 dan di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit," jelas Anang pada Jumat (2/10/2026). Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (Sekretaris Deputi Penyediaan BGN), Andri Mulyono dan Yenna Yuniana dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB dari PT ASE. Kolonel Budi selaku PPK diduga berkongkalikong memenangkan PT YAT. Anang menerangkan, "Ya itu, perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu." Selain laporan fiktif, proyek ini diwarnai dugaan mark-up harga dan penggunaan motor white label asal China, di mana ribuan unit kini disegel di gudang Sentul, Bogor. Kasus ini melengkapi pengusutan skandal MBG setelah sebelumnya BGN sempat mengklaim angka 21.801 unit yang kini terbukti berbeda jauh dari fakta lapangan, sementara nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Pengusutan klaster motor listrik ini menyusul pelimpahan tersangka klaster tata kelola MBG BGN ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Mereka yang dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Lalu Muhammad Iwan, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Asep Yusuf Somantri.".