https://www.instagram.com/p/Dc0qfhev1dT/?stkn=Mm43OTVkZHhkd3Zw
https://www.instagram.com/p/Dc0qfhev1dT/?stkn=Mm43OTVkZHhkd3Zw
WWW.INSTAGRAM.COM
Berita Viral on Instagram: "*DPR MENIPU AMPB & RAKYAT: BUKAN RAMPAS ASET KORUPTOR, RUU POTENSIAL MENJARAH ASET SELURUH RAKYAT* Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.* Advokat Ternyata niat baik rakyat justru dieksploitasi oleh politisi di Senayan (DPR) untuk tujuan lain. Rakyat Pati yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berniat tulus menuntut perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor, ternyata dibelokkan oleh DPR untuk tujuan lain. Euforia AMPB karena merasa aspirasinya diterima DPR (27/8), bahkan dibuatkan notulensi yang isinya DPR menjamin akan mengesahkan RUU perampasan aset maksimal 15 Desember 2026, pada faktanya harus menelan pil pahit. Karena pada tanggal 28 Agustus 2026, beredar dokumen draft final RUU perampasan aset yang diibahas oleh DPR, yang isinya bertentangan dengan aspirasi yang disuarakan AMPB. Dalam dokumen Draft Final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 BAB dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan. RUU ini tidak hanya merampas aset koruptor melainkan aset yang terkait 13 pidana selain tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tiindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Bahkan, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b RUU ini, menyatakan bahwa *aset terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih juga dapat dapat dirampas.* Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat. Ini sama saja, legalisasi perampasan dan memberikan wewenang kepada aparat untuk merampas harta rakyat. Coba bayangkan, pidana yang diancam 4 tahun lebih ini sangat karet. Potensial untuk digunakan sebagai sarana merampas aset rakyat secara zalim. Misalnya, orang dilaporkan dan kena pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara."
1,298 likes, 484 comments - beritaviral_new34 on September 3, 2026: "*DPR MENIPU AMPB & RAKYAT: BUKAN RAMPAS ASET KORUPTOR, RUU POTENSIAL MENJARAH ASET SELURUH RAKYAT* Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.* Advokat Ternyata niat baik rakyat justru dieksploitasi oleh politisi di Senayan (DPR) untuk tujuan lain. Rakyat Pati yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berniat tulus menuntut perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor, ternyata dibelokkan oleh DPR untuk tujuan lain. Euforia AMPB karena merasa aspirasinya diterima DPR (27/8), bahkan dibuatkan notulensi yang isinya DPR menjamin akan mengesahkan RUU perampasan aset maksimal 15 Desember 2026, pada faktanya harus menelan pil pahit. Karena pada tanggal 28 Agustus 2026, beredar dokumen draft final RUU perampasan aset yang diibahas oleh DPR, yang isinya bertentangan dengan aspirasi yang disuarakan AMPB. Dalam dokumen Draft Final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 BAB dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan. RUU ini tidak hanya merampas aset koruptor melainkan aset yang terkait 13 pidana selain tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tiindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Bahkan, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b RUU ini, menyatakan bahwa *aset terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih juga dapat dapat dirampas.* Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat. Ini sama saja, legalisasi perampasan dan memberikan wewenang kepada aparat untuk merampas harta rakyat. Coba bayangkan, pidana yang diancam 4 tahun lebih ini sangat karet. Potensial untuk digunakan sebagai sarana merampas aset rakyat secara zalim. Misalnya, orang dilaporkan dan kena pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.".
·9 Views ·0 önizleme
BSA Team https://bsa.team