https://www.instagram.com/p/DbXNlD4ia2c/?igsh=dGRzanI5NGYzNnNk
https://www.instagram.com/p/DbXNlD4ia2c/?igsh=dGRzanI5NGYzNnNk
WWW.INSTAGRAM.COM
Psnews_batam on Instagram: "GEBRAKAN BARU LAGI!! Wacana penerapan mekanisme “Denda Damai” bagi pelaku korups1 sempat memicu sorotan publik usai pernyataan Menteri Hukum, supratman Andi Agtas. Dalam penjelasannya, denda damai merujuk pada penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menkum kemudian memberikan klarifikasi resmi bahwa mekanisme denda damai dalam UU Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi (seperti perpajakan, kepabeanan, dan cukai), bukan untuk tindak pidan4 korups* (Tipikor). Penyelesaian kasus korupsi tetap mengacu pada UU Tipikor melalui pidana badan serta pembayaran uang pengganti. Bagaimana menurut kalian ? Apakah penyelesaian kasus kejahat4n keuangan negara cukup dengan pengembalian uang, atau wajib hukuman penjar4 maksimal ? Tulis pendapatmu di kolom komentar Sc : yohana_silahooij"
4,953 likes, 5,203 comments - psnews_batam on July 28, 2026: "GEBRAKAN BARU LAGI!! Wacana penerapan mekanisme “Denda Damai” bagi pelaku korups1 sempat memicu sorotan publik usai pernyataan Menteri Hukum, supratman Andi Agtas. Dalam penjelasannya, denda damai merujuk pada penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menkum kemudian memberikan klarifikasi resmi bahwa mekanisme denda damai dalam UU Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi (seperti perpajakan, kepabeanan, dan cukai), bukan untuk tindak pidan4 korups* (Tipikor). Penyelesaian kasus korupsi tetap mengacu pada UU Tipikor melalui pidana badan serta pembayaran uang pengganti. Bagaimana menurut kalian ? Apakah penyelesaian kasus kejahat4n keuangan negara cukup dengan pengembalian uang, atau wajib hukuman penjar4 maksimal ? Tulis pendapatmu di kolom komentar Sc : yohana_silahooij".
·5 Dilihat ·0 Ulasan
BSA Team https://bsa.team