https://www.instagram.com/reel/DbfjRvARu67/?igsh=MW5kOHNuemk5d3J4bg==
https://www.instagram.com/reel/DbfjRvARu67/?igsh=MW5kOHNuemk5d3J4bg==
WWW.INSTAGRAM.COM
INFO MINANG on Instagram: "Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan tersebut. “Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026). Menurut Yasin, dalam laporan korban disebutkan bahwa terlapor diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya. Korban disebut telah menolak, namun berdasarkan laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan. Korban juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Dalam laporannya, korban mengaku dugaan pemaksaan tersebut telah terjadi sekitar lima kali. Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, Polresta Padang masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima. #infominang"
5,551 likes, 432 comments - info.minang on August 1, 2026: "Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan tersebut. “Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026). Menurut Yasin, dalam laporan korban disebutkan bahwa terlapor diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya. Korban disebut telah menolak, namun berdasarkan laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan. Korban juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Dalam laporannya, korban mengaku dugaan pemaksaan tersebut telah terjadi sekitar lima kali. Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, Polresta Padang masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima. #infominang".
·4 Views ·0 Anteprima
BSA Team https://bsa.team