Azizun Akib

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan kebijakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang misalnya dari Rp 1.000
    jadi Rp 1.

    Langkah ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

    Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2026 atau 2027.

    "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip detikFinance, Sabttu (8/11/2025).

    Pembentukan regulasi ini dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi nasional, memperkuat daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

    Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, namun hingga kini belum terealisasi.

    Pada 2013, Kementerian Keuangan bahkan pernah merilis contoh desain uang hasil redenominasi. Dalam ilustrasi tersebut, warna dasar uang tetap sama, tetapi nominalnya disederhanakan. Misalnya, Rp 100.000 menjadi Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.

    Menurut penjelasan di situs Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah proses penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang ketika kondisi ekonomi stabil dan sehat. Langkah ini dilakukan dengan menghapus beberapa angka nol pada nominal uang atau harga barang tanpa mengubah nilai riilnya.
    #indonesiamaju
    #indonesiamas
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan kebijakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang misalnya dari Rp 1.000 jadi Rp 1. Langkah ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2026 atau 2027. "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip detikFinance, Sabttu (8/11/2025). Pembentukan regulasi ini dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi nasional, memperkuat daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah. Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, namun hingga kini belum terealisasi. Pada 2013, Kementerian Keuangan bahkan pernah merilis contoh desain uang hasil redenominasi. Dalam ilustrasi tersebut, warna dasar uang tetap sama, tetapi nominalnya disederhanakan. Misalnya, Rp 100.000 menjadi Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1. Menurut penjelasan di situs Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah proses penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang ketika kondisi ekonomi stabil dan sehat. Langkah ini dilakukan dengan menghapus beberapa angka nol pada nominal uang atau harga barang tanpa mengubah nilai riilnya. #indonesiamaju #indonesiamas
    Like
    Love
    7
    ·245 Dilihat ·0 Ulasan
  • Slmt pagi semuanya salam cuan
    Slmt pagi semuanya salam cuan💵💸
    Like
    Love
    Yay
    6
    ·137 Dilihat ·0 Ulasan
  • Like
    Love
    Haha
    Wow
    7
    ·130 Dilihat ·0 Ulasan
  • Love
    Like
    7
    ·360 Dilihat ·0 Ulasan
  • Like
    Love
    Wow
    7
    ·116 Dilihat ·0 Ulasan
  • Selamat pagi
    Selamat pagi
    Like
    Love
    6
    ·140 Dilihat ·0 Ulasan
Lebih banyak cerita
BSA Team https://bsa.team